Text
Kebebasan Beragama di Indonesia yang Berimplikasi Tindak Pidana Penodaan Agama dan Restorative Justice
Pengaturan penodaan agama yang berbentuk Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dalam perkembangannya, kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sementara memerintahkan untuk dilakukan peninjauan kembali produk-produk legislatif negara di luar produk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU dan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ Penodaan Agama tersebut ditetapkan sebagai UU yang kemudian disebut UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam perkembangannya, makna kebebasan beragama, kebebasan berkeyakinan ada yang melihat bahwa ada problem dengan menguatnya isu tentang HAM.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain