Pelayanan jemaah haji di dalam negeri meliputi 3 (tiga) aspek penyelenggaraan pelayanan, yaitu: pendaftaran haji reguler, keberangkatan jemaah haji reguler dan kepulangan jemaah haji reguler. Kementerian Agama sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan evaluasi dengan cara melakukan survei kepuasan pelayanan jemaah haji, untuk mengetahui kepuasan pelayanan jemaah haji. Sasaran surve…
Implementasi mandatory sertifikasi halal sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019. Pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya harus didukung dengan sistem dan teknis implementasi yang mudah dan efektif. Proses sertifi kasi halal harus dipersiapakan dengan baik dan road map yang jelas dengan kelengkapan panduan yang praktis. Hal ini untuk memudahkan pelaku usaha mengetahui bagaima…